let's smile This Blog is part of the U Comment I Follow movement in blogosphere.Means the comment field of this blog is made DOFOLLOW.Spam wont be tolerated.

Blogger Widgets

Join the movement and Get this widget

Blog d'informazione e cronaca sportiva

Blogger Indonesia
Latest News

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Kamis, 02 April 2009 , Posted by Qym at 4/02/2009 03:59:00 PM

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

KELEMBAGAAN PENDIDIKAN

Pendidikan Nasional dilaksanakan melalui lembaga-lembaga pendidikan, baik dalamb bentuk sekolah maupun dalam bentuk kelompok belajar (kejar). Pendidikan dasar yang sifatnya umum dilaksanakan di sekolah dasar dan sekolah menngan pertama serta melalui jalur pendidikan kemasyarakatan. Pendidikan menengah dilaksanakan melalui dua jenis lembaga yaitu sekolah menengah umum (SMU) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Pendidikan tinggi diselenggarakan di pendidikan tinggi, dapat berbentuk universitas, institut maupun sekolah tinggi. Universitas merupakan perguruan tinggi yang ruang lingkupnya mencakup bidang-bidang ilmu dan profesi secara terpadu; yang meliputi bidang ilmu pengetahuan alam, ilmu-ilmu sosial; dan humaniora (the arts and humanities). Institut merupakan perguruan tinggi yang tugasnya mencakup beberapa bidang ilmu atau profesi sejenis. Sedangkan sekolah tinggi adalah perguruan tinggi yang ruang lingkup tugasnya hanya satu bidang ilmu dan/atau profesi.
Setiap perguruan tinggi di atas dapat menyelenggarakan program yang pada dasarnya bersifat akademik dan/atau program yang bersifat profesional. Program akademik memusatkan perhatian terutama pada proses dan hasil usaha penerusan, pengembangan, pelestarian peradaban serta penerapan ilmu dan teknologi dalam rangka pengembangan diri, bangsa dan negara.
Pendidikan kemasyarakatan dapat dilaksanakan oleh berbagai lembaga dengan berbagai program pendidikan , baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat (swasta). Dengan demikian, pendidikan kemasyarakatan juga sebagaimana pendidikan yang lain, tetap menjadi tanggung jawab pemerintah, pribadi, keluarga, organisasi dan himpunan dalam masyarakat (keagamaan, sosial, dan profesional).
Secara konkret, pendidikan kemasyarakatan memberikan (1) kemampuan profesional untuk mengembangkan karir melalui kursus penyegaran,penataran, lokakarya, seminar, konferensi ilmiah dan sebagainya.; (2) kemampuan teknis-akademis dalam suatu sistem pendidikan sosial seperti sekolah terbuka (SMP terbuka), sekolah kejuruan, kursus tertulis, pendidikan melaui radio dan televisi dan sebagainya; (3) kemampuan pengembangan kehidupan beragama melalui pesantren, pengajian, pendidikan agama di surau/ langgar, biara, sekolah minggu dan sebagainya; (4) kemampuan pengembangan kehidupan sosial budaya melaui bengkel seni, teater, olahraga, seni beladiri, lembaga pendidikan spiritual, dan sebaginya; dan (5) keahlian dan keterampilan melalui sistem magang untuk menjadi ahli bangunan dan sebagainya.
Pendidikan luar biasa untuk anak-anak yang mengalami hambatan dalam perkembangannya dilaksanakan pada sekolah-sekolah luar biasa . khusus bagi anak-anak yang luar biasa kecerdasannya dapat diberika kesempatan kenaikan kelas/tingkat secara luar biasa atau dibangun lembaga pendidikan khusus untuk menampung anak-anak kelompok tersebut.
Pendidikan kedinasan dilaksanakan pada sekolah –sekolah kedinasan atau pusat-pusat latihan dan pendidikan (PUSDIKLAT) baik yang dilaksanakan pada pusat-pusat atau lembaga-lembaga khusus teknis baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swata.
Pendidikan khusus keagamaan diselenggarakan dalam sekolah-sekolah, baik yang dikelola oleh pemerintah dalam masyarakat, misalnya Madrasah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Teologia (STT), Seminari, dan Institut Hindu Dharma.
Pendidikan Guru dilakasanakan pada tingkat pendidikan tinggi, baik guru SD, SMTP maupun SMTA (SMU dan SMK). Sekarang ini diadakan peningkatan SPG, SGO, PGA, PGLSP dan PGLSA ke tingkat perguruan tinggi yaitu Diploma Dua (D-2) untuk guru SD dan Sarjana Strata Satu (S-1) untuk guru SMTP dan SMTA.


JENJANG PENDIDIKAN NASIONAL
Jenis pendidikan seperti yang diuraikan di atas pada dasarnya dilaksanakan dalam sebuah lembaga pendidikan dengan menggunakan sistem perjenjangan. Mengingat bahwa perjenjangan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, kultural, ekonomi, kebutuhan tenaga kerja, dan waktu serta mengingat bahwa perjenjanangan pada pendidikan masyarakat dan pendidikan khusus bervariasi, maka pembakuan perjenjangan ini penting terutama dalam hubungan dengan pendidikan umum sebagai acuan, yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.

Pendidikan Dasar
Taman kanak-kanak merupakan pendidikan pra-sekolah dengan masa program belajar paling lama tiga tahun menjelang anak berusia 6 tahun yang merupakan satu kesatuan. Ketentuan mengenai pelaksanaan taman kanak-kanak sebagai prasyarat untuk memasuki sekolah dasar, sampai pada saat ini masih belum dapat dilaksakan mengingat adanya konsekuensi pembiayaan dan lingkungan masyarakat yang beranekaragam.
Sekolah dasar sebagai satu kesatuan dilaksanakan dalam masa program belajar selama 8 tahun. Jenjang ini dibagi dalam unit terminal yang berkesinambungan antara yang satu dengan yang lain. Dengan pembagian ini, maka jenjang sekolah dasar adalah 5-3. unit 5 tahun dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan pendidikan dasar dan wajib belajar. Unit 3 tahun terakhir, disamping dipertimbangkan untuk menghilangkan ambivalensi yang ada pada tingkat sekolah lanjutan pertama. Dalam pelakjsanaanya untuk sementara unit6-8 masih dilaksanakn sebagai SMP sampai tiba saatnya semua SD 5 tahun dijadikan 8 tahun.
Sekolah pertukangan termasuk pendidikan dasar dengan tujuan memberikan keterampilan guna mempersiapkan anak didik untuk memasuki lapangan kerja. Masa program belajar pada sekolah pertukangan adalah 3 tahun.

Pendidikan Menengah
Sekolah menengah umum dilaksanakan pada masa program belajar 3-4 tahun. Mengenai peraturan pembagian jurusan pada jenjang sekolah ini terdapat dua pandangan. Pandangan pertama, mempertahankan jurusan pada jenjang sekolah menengah pada dua tahun terakhir tidak terlalu ketat sehingga siswa dari jurusan yang satu dapat pindah ke jurusan lain dengan menambah mata pelajaran yang diperlukan. Hal ini dapat diatur dengan mata pelajaran utama (inti) dan mata pelajaran pilihan. Pandangan kedua, meniadakan pembagian jurusan pada jenjang sekolah menengah mengingat sekolah menengah sebagai persiapan untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi/akademik harus memberikan bekal yang sama. Pemilihan jurusan akan ditentukan pada tingkat pertama di perguruan tinggi.

Sekolah menengah kejuruan juga merupakan jenjang dengan masa program belajar selama 4 tahun serta diadakan berdasarkan cabang – cabang kejuruan dan kesenian. Cabang – cabang kejuruan tersebut berbentuk sekolah menengah kejuruan seperti elektor, mesin, perkayuan, pertanian, perikanan, kerumahtanggan, perdagangan, farmasi, kimia, industri, tari, musik dan seni rupa. Penentuan cabang – cabang kejuruan, baik mengenai jumlah maupun penyebarannya di dasarkan atas tuntutan perkembangan dan pembangunan masyarakat.
Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi dengan tujuan yang bersifat majemuk dan lulusannya diharapkan dapat memenuhi keperluan masyarakat yang beraneka ragam serta berdasarkan kenyataan bahwa minat dan kemampuan mahasiswa yang berbeda – beda, maka perguruan tinggi disusun dalam struktur multi- strata. Pada umumnya setiap perguruan tinggi dapat menyelenggarakan satu strata atau lebih misalnya : strata satu (S1) untuk sarjana, strata dua (S2) untuk pasca sarjana dan strata tiga (S3) untuk doktor, setiap strata dalam struktur ini mempunyai dua jalur yaitu jalur gelar dan jalur diploma, jalur gelar memberikan tekanan pada aspek – aspek akademik atau aspek – aspek akademik profesional, sedangkan jalur diploma atau non gelar memberikan tekanan pada aspek – aspek praktis profesional.

Program pasca sarjana yang merupakan program pelengkap dan bersifat terminal merupakan jenjang dengan masa belajar 2 – 4 tahun, sedangkan program doktor merupakan jenjang dengan masa belajar 4 – 7 tahun apabila ditempuh langsung sesudah seseorang menyelesaikan program sarjana.
Dalam rangka memelihara keseimbangan antara kualitas dan bebas studi antar – jenis dan jenjang program di berbagai lembaga pendidikan tinggi dan untuk memudahkan perpindahan antar perguruan tinggi dan antar program dalam perguruan tinggi yang sama, maka perlu diatur masalah akreditasi lembaga dan standarisasi minimum kurikulum inti di mana diperlukan. Perlu ditetapkan syarat minimum untuk menyelesaikan suatu strata dalam bentuk satuan kredit semester (sks) dan perkiraan lamanya belajar untuk setiap jenjang.


KURIKULUM PROGRAM PENDIDIKAN
Kurikulum Nasional

Dalam rangka mewujudkan sistem pendidikan nasional, hal – hal yang berkenaan dengan dasar, tujuan, fungsi, unsur – unsur pokok dan azas – azas pelaksanaan pendidikan nasional dituangkan dalam kurikulum. Kurikulum merupakan seperangkat minimal program belajar mengajar untuk mencapai tujuan pendidikan, baik pendidikan umum, khusus maupun pendidikan kemasyarakatan. Kurikulum sebagai perangkat dan upaya pelaksanaan pendidikan nasional hendaknya di susun sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dan tujuan lembaga sesuai dengan jenis dan jenjangnya serta kaitanya satu sama lain. Di samping itu harus diperhatikan tahap – tahap perkembangan anak didik serta relevansi kurikulum terhadap lingkungan dan pembangunan nasional.

Penyusunan program belajar mengajar di dlam pendidikan nasional di dasarkan atas kurikulum induk nasional. Atas dasar kurikulum induk tersebut disusun paket program belajar – mengajar, baik untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, pendidikan kemasyarakatan maupun untuk pendidikan khusus (kedinasan dan keagamaan).

Kurikulum sebagai perangkat minimal program belajar mengajar terdiri dari ketentuan – ketentuan mengenai bahan, komposisi bahan, sistem penyampaian dan sistem evaluasi.
Bahan Kurikulum
Dalam rangka pembinaan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya, bahan kurikulum sebagai isi sitem pendidikan nasional di bagi menjadi lima kelompok bahan program beljar mengajar yaitu yang berkenaan dengan : (1) Sikap dan nilai hidup, (2) pengetahuan, (3) keterampilan, (4) humaniora dan (5) kewarganegaraan.
Dengan pengelompokkan seluruh program belajar mengajar ke dalam lima kelompok ini, maka dapatlah disusun suatu program berkelanjutan yang mencakup semua unsur pokojk pendidikan nasional dalam perbandingan komposisi yang proporsional dan sesuai dengan tujuan – tujuan khusus setiap jenjang dan jenis pendidikan. Hal – hal yang berkenaan dengan kesadaran lingkungan serta kemampuan berkomunikasi harus diperhitungkan dalam pelaksanaan program belajar mengajar dan bahannya diintegrasikan dalam setiap unsur program yang memungkinkan.
Pendidikan watak mempunyai unsur yang sangat penting di dalam usaha membentuk manusia yang berkepribadian. Pendidikan watak dan pembentukan kepribadian, baik yang dilakukan di dalam seluruh unsur dan suasana pendidikan maupun khusus dalam pendidikan agama, penghayatan dan pengamalan Pancasila dan budi pekerti. Dalam pembinaan watak ini ditekankan beberapa corak yang amat penting yaitu disiplin, kerja keras, kehormatan diri, kejujuran diri, penghargaan pandangan orang lain dan kesadaran akan kemampuan diri sendiri.
Sikap dan Nilai Hidup
Bahan program belajar mengajar yang berkenaan dengan sikap dan nilai kehidupan terdiri dari (1) Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, dan (2) Pendidikan agama.

Penghayatan pengamalan Pancasila

Penghayatan dan pemgamalan Pancasila pada hakekatnya bahan yang berkenaan dengan pembinaan sikap dan nilai moral bangsa. Pancasila merupakan pandangan dan pegangan hidup bagi sikap dan tingkah laku setiap manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu, pendidikan penghayatan dan pengamalan Pancasila dimasukkan dalam kurikulum, mulai dari TK sampai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.
Pendidikan penghayatan dan pengamalan Poancasila merupakan bidang pendidikan yang berkenaan dengan aspek sikap dan nilai (moral dan spiritual). Pelaksanaannya memerlukan pedoman yang tegas dan di dasarkan pada Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Prinsip – prinsip pendidikan penghayatan dan pengamalan Pancasila : (1) Pembinaan manusia pada hakikatnya pembinaaan diri pribadi, (2) Pembinaan tersebut harus dikaitkan dengan tugas – tugas pembangunan yang dihadapi setiap manusia Indonesia dan harus jelas kegunaannya, sebagai pedoman hidup bernegara dan berbangsa, serta harus dikaitkan pula dengan keopentingan – kepentingan masyarakat secara luas dan tingkat kedewasaan – kesiapan kelompok masyarakat yang dibina, (3) Belajar menghayati niai – nilai Pancasila dan menegamalkannya adalah merupakan proses yang harus terjadi secara nyata, terus – menerus dan berkesinambungan, (4) Karena Pancasila merupakan pandangan hidup yang mencakup seluruh aspek kehidupan, maka pendekatannya harus bersifat menyeluruh, (5) agar pendidikan penghayatan dan pengamalan Pancasila sebagai bahan kurikulum pendidikan nasional dapat berhasil, diperlukan iklim kehidupan dan lingkungan yang menunjang, baik di sekolah maupun dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Khususnya di sekolah, sikap, kepribadian dan perilaku guru dan pimpinan sekolah hendaknya mencerminkan nilai – nilai Pancasila,, (6) Pendidikan mengenai kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang intinya adalah budi pekerti manusia yang luhur, telah terdapat di dalam pendidikan penghayatan dan pengamalan Pancasila.

Pendidikan Agama

Agama mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan manusia,. Pancasila sebagai pedoman, pembimbin dan pendorong dalam dirinya untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik dan “sempurna”. Bagi bangsa Indonesia, agama merupakan modal da sar serta penggerak yang tidak ternilai harganya bagi persiapan aspirasi bangsa. Salah satu tujuan pendidikan nasional adalah : Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Untuk mencapai tujuan ini, pendidikan agama perlu diberikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan serta dimasukkan dalam kurikulum sekolah dari tingkat endidikan dasar samkpai tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan agama merupakan bagian pendidikan yang amat penting yang berkenaan dengan aspek – aspek sikap dan nilai yang yaitu nilai akhlak dan keagamaan.
Oleh karena agama sebagai dasar tata nilai merupakan penentu dalam perkembangan dan pembinaan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, maka pemahaman dan pengamalannya dengan tepat dan benar diperlukan untuk menciptakan kesatuan bangsa.
Pendidikan agama dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional, oleh karena itu menjadi tanggung jawab bersama keluarga, masyarakat dan pemerintah. Untuk menjamin tujuan pendidikan nasional, dalam pendidikan agama diperlukan. (1) Paket – paket minimal bahan pendidikan agama dari masing – masing agama yang dianut dengan mempertimbangkan perkembangan jiwa anak didik, (2) guru agama yang cukup memenuhi persyaratan, (3) sarana dan prasarana pendidikan agama yang cukup dan memenuhi syarat, (4) lingkungan yang mendorong tercapainya tujuan pendidikan agama (situasi sekolah, masyarakat dan peraturan perundang – undangan ).
Pendidikan agama dan pendidikan penghayatan dan pengamalan Pancasila saling menunjang karena sama – sama membahas bidang sikap dan nilai dalam rangka pembangunan bangsa.

Pengetahuan
Bahan program belajar mengajar yang berkenaan dengan pengetahuan di bagi menjadi (1) Berkenaan dengan informasi, proses dan perkembangan ilmu pengetahuan (IPA dan IPS), dengan (2) berhubungan dengan pengembangan alat dan perlengkapan pengetahuan yang terdiri dari Bahasa, Matematika dan Logika.

Ilmu Pengetahuan Alam
Bahan program belajar mengajar IPA menyangkut aspek pengetahuan dan keterampilan, sikap, nilai dan pengenalan lingkungan. Pada tingkat pendidikan dasar, bahan program ini secara umum di sajikan untuk pengembangan sikap ilmiah serta mengenal dan memahami proses alam dalam lingkungan. Pada tingkat pendidikan selanjutnya diarahkan kepada disiplin ilmu (Fisika, Biologi dan Kimia).

Ilmu Pengetahuan Sosial
Ilmu pengetahuan sosial dipelajari agar bangsa Indonesia mempunyai mentalitas yang (1) berorientasi pada nilai – nilai agama, moral yang tinggi dan nilai – nilai yang cocok untuk pemebangunan, (2) berorientasi kepada kebudayaan nasional Indonesia, (3) Berorientasi kepada integrasi nasional dan (4) berdasarkan pengetahuan dan keterampilan yang tinggi.
Bahan program belajar mengajar ilmu pengetahuan sosial di sajikan sesuai dengan tahap – tahap perkembangan anak didik. Pendidikan kesadaran bermasyarakat untuk tingkat pendidikan dasar dan pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi diajarkan disiplin ilmu sosial yang formal.
Batasan
Pendidikan bahasa berhubungan erat dengan fungsi dan kedudukan bahasa dalam kaitannya dengan pengembangan kebudayaan pada umumnya, khususnya pengembangan tradisi tulisan, kebijaksanaan pembukuan dan program penerjemahan. Dengan demikian, pendidikan bahasa mencakup pengajaran bahasa sebagai sarana komunikasi (sarana berfikir, pengungkapan nilai dan sikap sosial budaya) baik secara tertulis maupun lisan.
Dalam perencanaan dan pelaksanaannya, pendidikan bahasa harus dilakukan dengan memperhatikan interaksi antara tiga permasalahan pokok yaitu permasalahan (1) pengajaran bahasa Indonesia, (2) pengajaran bahasa daerah, dan (3) pengajaran bahasa asing.
Pengajaran bahasa Indonesia dilaksanakan sesuai dengan kedudukannya sebagai bahasa nasional dan bahasa negara, serta sesuai pula dengan fungsinya sebagai sarana komunikasi nasional, termasuk sarana berfikir, sarana pelaksanaan pemerintah, sarana pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian pengajaran bahasa Indonesia dilaksanakan pada semua tingkat dan jenis lembaga pendidikan (TK – PT).
Pengajaran bahasa Daerah dilaksanakan sesuai dengan fungsinya sebagai sarana penunjang bahasa Indonesia, sarana komunikasi pada tingkat daerah dan sebagai sarana pendukung kebudayaan da erah. Oleh karena itu, pengajaran bahasa daerah dapat dilaksanakan di daerah – da erah yang menghendakinya bagi siswa yang berasal dari daerah yang bersangkutan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Pembinaan bahasa daerah dilaksanakan dalam rangka pengembangan bahasa Indonesia dan sebagai salah satu sumber pemerkaya perbendaharaan bahasa Indonesia.
Bahasa asing pertama di Indonesia adalh bahasa Inggris. Sebagai bahasa asing yang pertama, bahasa Inggris diajarkan mulai tahun ke enam sekolah dasar sampai dengan tahun pertama perguruan tinggi, kecuali pada jurusan bahasa Inggris
Bahasa Asing, terutama bahasa Inggris berfungsi sebagai sarana komunikasi internasional dan apabila diperlukan sebagai salah satu sumber untuk memperkaya perbendaharaan bahasa Indonesia, terutama dalam hubungan dengan pengembangan tata istilah pengetahuan dan teknologi.



MATEMATIKA
Matematika diperlukan dalam kehdiuan sehari – hari. Sasaran utama pengajaran matematika adalh memberikan saham ke arah kehidupan yang lebih efektif.
Bahan pengajaran matematika harus berkaitan erat dengan fungsi pendidikan nasional. Oleh karena itu, pengajaran matematika harus lebih banyak memberikan rangsangan kepada anak didik untuk berfikir dan memberinya kemampuan yang penting dalam praktek hidup sehari – hari. Di saming itu, pengajaran matematika hendaknya dapat mengembangkan kemajuan teknik dan sosial serta kepentingan pembangunan ilmu matematika sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri.

LOGIKA
Program belajar mengajar logika pada hakikatnya usaha membimbing anak berfikir secara teratur dan sistematis. Pelajaran logika dapat diberikan tersendiri, tetapi bimbingan cara berfikir secara teratur dan sistematis itu dapat terpadu dengan program belajar mengajar bahasa dan matematika.

Keterampilan
Pendidikan keterampilan merupakan salah satu komponen pendidikan nasional yang bertujuan mengembangkan watak makanya anak didik sedini mungkin. Pendidikan keterampilan terdiri dari : ketrampilan kerajinan, keterampilan kerumahtanggaan, keterampilan teknik dan ketrampilan jjasa. Jensi pendidikan kterampilan ersebut merupakan paket – paket yang dirancang dan dimasukkan dalam kurikulum pendidikan umum menurut jenjangnya.
Bahan pendidikan keterampilan disesuaikan dengan keadaan lingkungan dengan latar belakang kebudayaan yang beraneka ragam. Di masyarakat pendidikan keterampilan memegang peranan penting karena bertujuan membekali para perserta didik dengan sikap mental wiraswasta dan mengausai keterampilan yang berguna bagi dirinya dan masyarakatnya
Humaniora
Pendidikan yang berkenaan dengan Humaniora menyangkkut perkemebangan khal – hal yang akan dapat memberikan perkembangan manusiawi yang lebih utuh, di samping pengembangan sikap dan nilai serta pengembangan pengetahuan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya.
Pendidikan Humaniora dalam sistem pendidikan nasional meliputi (1) pendidikan kesenian, (2) pendidikan kesegaran jasmani, dan (30 pendidikan filsafat.
Pendidikan kesenian
Kesenian adalah ungkapan pengalaman kehidupan budaya lewat karya garapan medium yang merupakan karya seni untuk komunikasi dan renungan. Nilai kehidupan kesenian terletak pada kegiatan memelihara dan mengembangkan kehidupan budaya. Kehidupan kesenian Indonesia bersifat ganda dan meliputi seni modern dan seni tradisional.
Sehubungan dengan niai kehidupan kesenian jdi atas , maka sangat dipoerlukan pemeliharaan dan pengembangannya. Untuk itu perlu diadakan pendidikan kesenian sebagai landasan poertumbuhan daya hayat, sebagai landasan pertumbuhan daya cipta karya seni, sebagai landasan pertumbuhan daya tanggap kritis dan sebagai landasan untuk memperoleh kemampuan teknik penyelenggaraan penyajian seni.
Pendidikan kesenian sebagai landasan pertumbuhan daya hayat perlu dimulai sedini mungkin dan harus terus – menerus dikenbangkan lewat pendidikan umum, pendidikan kejuruan dan pendidikan kemasyarakatan tertentu. Keharusan pengemebangan daya hayat secara terus – menerus mensyaratkan bahwa di dalam pendidikan umum dan kejuruan tertentu, pendidikan kesenian dimulai dari pendidikan prasekolah sampai pendidikan tinggi.
Pendidikan kesenian sebagai landasan poertumbuhan daya cipta merupakan pendidikan profesi dan dilaksanakan mulai tingkat sekolah menengah sampai tingkat perguruan tinggi. Pendidikan kesenian sebagai landasan pertumbuhan daya tanggap kritis pada dasarnya merupakan pendidikan tingkat perguruan tinggi.
Pendidikan kesegaran jasmani
Tujuan utama pendidikan kesegaran jasmani adalah ksehatan dan kesegaran jasmani manusia Indonesia dalam rangka membina perkembangan pribadi yang utuh dan seimbang, dalam rangka perkembangan bangsa.
Kedudukan pendidikan kesegaran jasmani dalam sistem pendidikan nasional amat penting, oleh karena itu diberikan pada semua jenis dan jenjang sekolah dari TK sampai perguruan tinggi. Selain kegiatan olahraga, perlu ditambahkan pengetahuan dasar praktis mengenai kesehatan dan keselamatan ke dalam kurikulum pendidikan kesegaran jasmani.
Di samping kesegaran jasmani, kesehatan dan keselamatan hendaknya dikenbangkan sikap mental dan kebiasaan – kebiasaan yang baik melalui kegiatan olahraga seperti sikap sportif, tekan, dan dapat berkerjasama dengan orang lain jensi olahraga yang diberikan pada berbagai jenjang sekolah harus disesuikan dengan tingkat perkembangan fisik dan minat siswa.
Pendidikan filsafat
Pendidikan filsafat bertujuan untuk menggembangkan kemampuan siswa melihat kaitan berbagai unsur dan aspek dalam satu sistem dan menentukan makna berbagai unsur dan aspek tersebut bagi kehidupan pribadi dan masyarakatnya.
Penjabaran pendidikan filsafat sebagai bahan kurikulum disesuaikan dengan tahap – tahap perkembangan anak didik. Pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, pendidikan filsafat bersifat pengenalan dan diajarkan secara tidak langsung dalam mata pelajaran – mata pelajaran lain. Pada tahap pendidikan menengah informasi mengenai permasa- lahan dapat dimulai dengan memperkenalkan tokoh – tokoh sistem pemikiran yang besar. Pada tingkat pendidikan tinggi, kemampuan tersebutharus dikembangkan dengan cara yang lebih sistematis dan kritis. Pendidikan filsafat menjadi satu disiplin ilmu pengetahuan yang diberikan secara sadara dan terencana di dalam program – program belajar mengajar pada tingkat pendidikan tinggi.
Kewarganegaraan
Bahan program belajar mengajar kewarganegaraan meliputi dua hal yaitu (1) Pengetahuan mengenai hak dan kewajiban warga negara, da s ar negara, Undang – undang dasar 1945, peraturan Perundang – Undangan (Civics), (2) Perbekalan ideologis dan teknis bagi warga negara untuk dapat ikut serta membela dan mempertahankan negara bilaman diperlukan.
Pada tingkat pendidikan dasar dapat diberikan pelajaran Civics, disamping diberikan latihan kegaiatan dasar yang biasanya diperlukan di dalam usaha poembelaan dan pertahanan negara, misalnya pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK), dapur umum dan karir.
Pada tingkat pendidikan menengah diberikan pelajaran Civics dengan cara yang lebih sistematis dan latihan kegiatan dasar lebih lanjut.
Pada tingkat pendidikan tinggi merupakan suatu keutuhan antara perbekalan ideologi dan perbekalan teknis yang langsung berkaitan dengan kegiatan pembelaan dan pertahanan negara.
Komposisi kurikulum
Bahan programk belajar mengajar sebagaimana diuraikan pada bagian terdahulu, merupakan pedoman umum mengenai bahan – bahan minimal dalam pelaksanaan pendidikan naisonal. Bahan tersebut harus dijabarkan ke dalam komposisi program belajar mengajar yang disesuaikan dengan tujuan dan fungsi khusus masing – msaing jenjang dan jenis pendidikan serta mengingat tahap – tahap perkembangan anak didik. Dalam komosisi kurikulum pendidikan dasar, bahan program belajar mengajar mengenai sikap dan nilai di sesuaikan dengan tahap perkembangan anak didik dengan titik berat pada pengenalan, penghayatan, dank pengamalan.
Pada tingkat pendidikan menengah, bahan program belajar kmenajar mengenai sikap dan nilai disajikan dengan cara yang lebih mengutamakan pemahaman dan keyakinan dalam rnagka menanam dan mengembangkan penghayatan serta pengamalan nilai – nilai dan sikap serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Di samping itu ditanamkan pengenalan hubungan antara agama dengan bidang – bidang ilmu pengetahuan lain dan agama dengan kepentingan masyarakat luas. Pada tingkat pendidikan tinggi, program belajar mengajar mengenai sikap dan nilai ditujukan kepada peningkatan pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai – nilai dan sikap serta ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, sehingga mencapai persatuan bangsa dan kerukunan antara penganut berbagai agama, di samping peningkatan kemampuan mengambil manfaat dan hikmahnya serta memahami hubungan yang lebih mendalam dengan ilmu pengetahuan yang menjadi bidang spesialisasinya.
Dalam komposisi kurikulum sekolah dasar, bahan program belajar mengajar poengetahuan bertujuan memberikan bekal dasar perkembangan, dengan titik berat pada pengenalan dan pemahaman proses alam dan lingkungan serta mengembangkan sikap kesadaran bermasyarakat. Pada tingkat pendidikan dasar program belajar mengajar pengetahuan alam sebaiknya dimulai dengan fisika, biologi, dan kimia; ilmu pengetahuan sosial dimulai dengan sejarah, ilmu bumi, tata negara dan ekonom. Pada pendidikan menengah umum, bahan program ini diarahkan kepada usaha membekali anak didik dengan pengetahuan yang diperlukan untuk menunjang pemahaman dan pengembangan kejuruan yang bersangkutan. Pada tingkat pendidikan tinggi, bahan program ini berwujud spesialisasi dalam bidang I,miah tanpa mengabaikan integrasi antara gejala – gejala ilmu pengetahuan alam dan ilmu pengetahuan sosial secara antar disipliner.
Dalam komposisi kurikulum pendidikan dasar, bahan program belajar mengajar bidang ketrampilan dititik beratkan kepada pendidikan kerajinan dalam rangka mengembangkan watak makarya murid mungkin, yang bermanfaat bagi pengembangan pribadi dan lingkungan nya. Pada tingkat pendidikan menengah, bahan program ini di samping merupakan peningkatan pendidikan kerajinan, juga merupakan pendidikan keterampilan jasa dan teknik di segala bidang. Pada sekolah menengah kejuruan. Bahan program ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari mata pelajaran atau keahlian lain dalam rangka penyiapan anak didik memasuki dunia kerja. Pada tingkat pendidikan tinggi, bahan program ini diberikan dalam rangka mengembangkan keahlian profesional.
Dalam komposisi kurikullum pendidikan dasar, bahan program belajar mengajar bidang humaniora bertujuan memberikan bekal – bekal pengenalan kesenian, pengembangan sikap sportif dan kesehatan melalui pendidikan kesegaran jasmani, serta penanaman unsur – unsur kemampuan berfikir. Di samping itu diperkenalkan pola berfikir kreatif melalui kegiatan kesenian dan jasmani untuk membentuk ke sadaran pada umumnya yaitu daya persepsi, daya imajinasi dan daya ekspresi untuk keutuhan perkembangan pribadi.
Pada tingkat pendidikan menengah bahan program belajar mengajar bidang humaniora ditujukan kepada perkembangan daya hayat dan daya cipta kesenian serta perkembangan kesegaran jasmaniu untuk meningkatkan minat dan membina kegemaran serta sekaligus memberikan sumbangan kepada usaha pembinaan olahragawan berprestasi dan pengetahuan mengenai keseluruhan.
Pada tingkat pendidikan tinggi, bahan program belajar mengajar bidang kesenian ditujukan kepada pembinaan landasan pertumbuhan daya tanggap kritis, sedang bahan program belajar mengajar bidang pendidikan kesegaran jasmani merupakan kelanjutan dari pengembangan pada tingkat pendidikan menengah dan hanya diberikan pada tingkat pertama. Pembinaan minat dan sikap yang tepat terhadap kesegaran jasmani dan kesenian sejak SD seharusnya dapat menumbuhkan kegiatan ekstrakurikuler di bidang ini, dengan prakarsa mahasiswa sendiri. Pada tingkat ini, kemampuan berfikir secara sadar, sistematis dan analisis, terutama pada bidang kewarganegaraan dalam rangka telah mendalami masalah – maslah ketatanegaraan dalam hubungan nya dengan pelaksanaan kewajiban dan hak – hak warga negara.
Pada tingkat pendidikan tinggi, bahan program belajar mengajar kewarganegaraan yang telah diberikan pada tingkat pendidikan sebelumnya, merupakan dasar bagi pengembangan kecerdasan akademis dalam bidang hukum. Pada tingkat ini program belajar mengajar kewirausahaan dikembangkan secara lebih luas sebagai bekal dasar pembelaan tanah air dalam rangka ketahanan, pertahanan dan keamanan nasional.


KURIKULUM MUATAN LOKAL
Kurikulum muatan lokal adalah kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan lingkungan dimana lembaga pendidikan (SD, SLTP, SMU dan SMK) didirkan dan ciri khas lembaga tersebut, dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional dan tidak menyimpang dari tujuan pendidikan nasional. Lembaga pendidikan yang bersangkutan (negeri maupun swasta) dapat menjabarkan dan menambah bahan kajian mata pelajaran (bidang studi) sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Secara umum tujuan kurikulum muatan lokal adalah mempersiapkan siswa agar mereka memiliki sikap dan perilaku yang bersedia untuk melestarikan dan mengembangkan sumber daya alam, kualitas sosial dan kebudayaan yang terdapat di daerahnya. Sedangkan secara khusus tujuan kurikulum bermuatan lokal adalah bahan pelajaran lebih mudah diserap siswa, sumber belajar setempat dapat dimanfaatkan, siswa lebih mengenal kondisi alam, lingkungan sosial, lingkungan budaya dan pola kehidupan serta kebutuhan pembangunan daerah, siswa dapat meningkatkan pengetahuan mengenai daerahnya.Materi program kurikulum muatan lokal adalah perpaduan antara kurikulum nasional dengan unsur – unsur daerah. Dalam unsur daerah terdiri dari.
Lingkungan Alam
Lingkungan yang mencakup wilayah pantai, dataran rendah, dataran tinggi dan pegunungan – pegunungan dengan ekosistemnya.
Lingkungan sosial
Lingkungan yang mencakup hubungan timbal balik antara manusia yang satu dengan yang lainnya, sesuai dengan norma yang berlaku di daerah yang bersangkutan.
Lingkungan Budaya
Lingkungan budaya mencakup semua unsur budaya yang terdapat di daerah (di masyarakat) tersebut termasuk adat – istiadat, kebiasan dan norma – norma.
Ketiga unsur tersebut diatas saling berinteraksi secara erpadu dan menajdi pola hidup masyarakat di dalamnya yang merupakan ciri khas yang dimiliki oleh golongan masyarakat tersebut.

PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pelaksanaan sistem Pendidikan Nasional menuntu adanya sistem yang terpadu. Pengelolaan pendidikan nasional meliputi hal – hal seperti penentuan kriteria kebijaksanaan, pengarahan, penelitian, perencanaan, pengembangan, penyelenggaraan, pelayanan dan pengawasan pelaksanaan pendidikan nasional, disamping adanya kewajiban untuk mempertanggung jawabkan pelaskanaan sistem pendidikan nasional.
Berdasarkan Undang – undang Dasar 1945 (pasal 4 ayat 1) dan Pancasila, penanggung jawab pendidikan nasional adalah Presiden, sedangkan pengelolaannya diataur sebagai berikut (1) Pengelolaan sistem Pendidikan Nasional pada umumnya diserahkan oleh Presiden kepada Menteri/Departemen yang bertanggung jawab atas urusan pendidikan yaitu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, (2) Dalam hal ini tertentu, pengelolaan pendidiakn yang bersifat kekhususan (Keagamaan dan Kedinasan) diserahkan oleh Presiden kepada Departemen yang berkepentingan atau Badan Pemerintah Lainnya, (3) Dalam pengelolaan pendidikan nasional. Presiden dibantu oleh Dewan Pendidikan Nasional berfungsi sebagai penasihat Presiden untuk masalah – masalah pendidikan, termasuk kerjasama antara para pengelola pendidikan nasional.
Menteri bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan nasional dari tingkat Pra – sekolah (TK) sampai dengan tingkat pendidikan tinggi (PT). Pengelola tersebut meliputi (1) peserta didik, (2) tenaga pengajar dan tenaga kependidikan lainnya, (3) kurikulum, (4) kegiatan belajar mengajar, (5) sarana dan prasaran dan (6) administrasi.
Perguruan swasta nasional ialah lembaga yang mengabdikan diri di bidang pendidikan nasional, yang didirikan dan diselenggarakan oleh masyarakat. Perguruan swasta berhak mengatur kelangsungan hidup lembaga pendidikan yang didirikannya, sebatas tidak bertentutangan dengan dasar, tujuan dan fungsi pendidikan nasional. Perguruan swasta yang sejenis dan sederajad dengan sekolah – sekolah pemerintah (sekolah negeri), dengan syarat – syarat tertentu dapat diakui sama dengan sekolah – sekolah pemerintah (sekolah negeri), dengan syarat – syarat tertentu dapat diakui sama dengan sekolah – sekolah pemerintah. Masalah persyaratan pengakuan diatur dalam peraturan tentang akreditasi yang mencakup antara lain pembukuan dan standarisasi minimal mengenai kurikulum, ketenagaan, sarana dan prasarana.
Tanggung jawab pengelolaan perguruan swasta diatur sebagai berikut :
1. Menteri bertanggung jawab atas pengelolaan yang berkenaan dengan (a) Pengembangan, pengadaan dan pendaya gunaan kurikulum, )b) pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan, (c) Penetapan pedoman penyusunan buku pelajaran, (d) Penyusunan pedoman pengembangan, pengadaan, dan pemanfaatan peralatan pendidikan, (c) Pengawasan tehadap penyelenggaraan kurikulum.
2. yayasan atau badan yang menyelenggarakan perguruan swasta bertanggung jawab atas pengelolaan yang berkenaan dengan (a) Pembinaan dan pengembangan guru serta tenaga kependidikan lain nya, (b) Pengadaan dan pemanfaatan buku pelajaran, (c) Pengadaan, pemanfaatan dan pengembangan peralatan pendidikan, (d) Pengadaan dan pemanfaatan tanah, gedung dan ruang kelas, (e) Perawatan dan pemeliharaan tanah, gedung dan ruang kelas, (f) Keamanan ketertiban, keindahan, kekeluargaan dan peraturan sekolah, (g) Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan, (h) Penambahan jam pelajaran berkenaan dengan ciri khusus sekolah tanpa mengurangi struktur program.
Pengelolaan Pendidikan Nasional seperti dikemukakan di atas dapat dijabarkan lebih lanjut sebagai berikut :
Pengelolaan Pendidikan Umum
Pengelolaan pendidikan umum sebagai jenis pendidikan yang merupakan acuan umum untuk jenis pendidikan lainnya diserahkan oleh Presiden kepada Menteri/Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pembantu Presiden dalam menyelenggarakan pengelolaan pendidikan nasional. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengelola pendidikan pada umumnya mempunyai kewenangan untuk menentukan kriteria kebijaksanaan dan pengawasan serta bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Pengelolaan Pendidikan Khusus
Dalam hal tertentu, poengelolaan pendidikan khusus teknis, pendidikan khusus kedinasan dan pendidikan khusus keagamaan, diserahkan oleh Presiden kepada Menteri/Departemen atau Badan lain sebagai pembantu – pembantu Presiden di dalam menyelenggarakan jenis pendidikan yang berciri khusus. Menteri atau badan yang bersangkutan mempunyai kewenangan untuk menentukan kriteria kebijaksanaan dan pengawasan tersebut dengan memperhatikan syarat – syarat akreditasi.
Pengelolaan pendidikan kemasyarakatan
Pendidikan kemasyarakatan sebagai satu gerakan dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa, merupakan jenis pendidikan yang mempunyai jangkauan yang luas. Oleh karena itu, pendidikan kemasyarakatan harus di dukung oleh sistem pengelolaan yang kuat dan jelas. Dalam hubungan ini, perlu dipertimbangkan supaya pendidikan kemasyarakatan di kelola oleh salah satu badan pemerintah supaya pendidikan kemasyarakatan dikelola oleh salah satu badan pemerintah non – departemen yang merupakan badan koordinasi pendidikan kemasyarakatan dengan lingkup kewenangan dan tanggung jawab sendiri serta memperoleh anggaran tersendiri pula.
Dewan Pendidikan
Pengelolaan pendidikan nasional hendaknya memperhatikan (1) asas semesta, menyeluruh dan terpadu, atas tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah ; (2) Bhinneka Tunggal Ika, (3) asas mobilitas, efisiensi dan efektivitas. Dalam pelaksanaannya perlu adanya koordinasi dan kerjasama antara pengelola dan penyelenggara pendidikan naisonal, serta partisipasi masyarakat secara sadar dan mkerata. Lembaga yang menampung pelaksanaan fungsi – fungsi tersebut adalah Dewan Pendidikan Nasional.
Dewan Pendidikan Nasional memberikan saran – saran serta ikut berpartisipasi dalam bidang perencanaan dan pengawasan mengenai hal – hal berikut : (1) masalah – masalah umum, seperti keserasian antara pengembangan pendidikan nasional dengan pengembangan kebudayaan dan pembangunan bangsa secara luas, (2) masalah – masalah khusus, seperti penentuan kurikulum induk nasional, pelaksanaan moilitas kependidikan, penentuan standarisasi, pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, serta penentuan relevansi pendidikan terhadap perkembangan dan lingkukngan masyarakat.
Di samping itu perlu dibentuk Dewan Pendidikan Daerah yang berfungsi seperti dwan Pendidikan Nasional, dalam ruang lingkup masing – masing daerah. Tugas dewan ini antara lain (1) menerjemahkan rencana poembangunan pendidikan nasioal ke dalam kondisi daerah yang bersangkutan, (2) membina kerjasama antara kantor – kantor kwilayah dan badan lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah, (3) melaksanakan tugas – tugas khusus yang mungkin diberikan kepadanya, seperti masalah pengajaran bahasa daerah. Dengan jalan demikian, dapat diwujudkan prinsip – prinsip pelaksanaan pendidikan nasional yang sesuai dengan corak Bhinneka Tunggal Ika. Kewenangan dalam aspek – aspek tertentu dalam kaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan sistem pendidikan nasional dilimpahkan kepada daerah.
Dewan Pendidikan nasional di ketuai oleh Presiden dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai ketua pelaksana harian. Dewan Pendidikan Daerah diketuai oleh Gubernur dengan Kepala Kantor wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sebagai ketua pelaksana harian.
Dalam rangka peningkatan adminsitrasi pendidikan nasional, terutama Administrasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, perlu diperhatikan agar (1) pengelolaan dilaksanakan secara terpadu sehingga terdapat koordinasi dan kerjasama fungsional diantara unit pusat dan daerah, (2) fungsi pengawasan diperkuat sehingga aparat pengawasan bukan saja mengawasi bidang teknis edukatif, (3) dimungkiknkan tercapainya bentuk dan cra pelaksanaan pendidikan yang sesuai dengan perkembangan dan lingkungan masyarakat, dan (4) diadakan satu unit tersendiri yang bertugas menangani tenaga kependidikan seperti pengadaan, pengangkatan, pembinaan karier dan kesejahteraan.
Pengelolaan pendidikan
Pengelolaan satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang lazim disebut perguruan swasta, dilakkukan oleh suatu badan yang bersifat sosial. Sedangkan pengelolaan pendikikan jalur pendidikan luar sekolah dapat pula dilakukan oleh perorangan.
Pendidikan Umum
Sekolah Dasar
Menteri bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan di SD seagai bagian dari sistem pendidikan nasional, pengelolaan SD meliputi (1) Peserta didik, (2) Guru dan tenaga kependidikan lainnya, (3) kurikulum, (4) Kegiatan belajar mengajar, (5) sarana dan prasarana, (6) Administrasi sekolah.
Tanggung jawab pengelolaan SD swasta diatur sebagai berikut :
(a) Menteri bertanggung jawab atas pengelolaan yang berkenaan dengan (1) Pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan lainnya, (2) Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan kurikulum, (3) Penetapan pedoman penyusunan buku pelajaran dan buku perpustakaan sekolah, (4) Penyusunan pedoman pengembangan SD. (5) Penyusunan pedoman pengadaan, pemanfaatan dan pengembangan peralatan pendidikan, (6) Pengawasan dan pengembangan SD, dan (7) Pengadaan dan pendayagunaan ruangan perpustakaan sekolah.
(b) Yayasan atau badan yang menyelenggarakan SD bertanggung jawab atas pengelolaan SD yang berkenaan dengan (1) Pengadaan, pemanfaatan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan lainnya, (2) Pengadaan dan pemanfaatan buku pelajaran dan buku perpustakaan sekolah, (3) Pengadaan, pemanfaatan dan pengembangan peralatan, (4) Pengadaan dan pemanfaatan tanah, gedung dan ruang belajar, (5) Perawatan dan pemeliharaan tanah, gedung dan ruang belajar, (6) Keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan satuan pendidikan dan lingkungannya, dan (7) Pembiayaan penyelenggaran pendidikan.
(c) Kepala SD bertanggung jawab atas (1) Penyelenggaraan kegiatan pendidikan meliputi (a) penyusunan program kerja sekolah, (b) pengaturan kegiatan belajar mengajar dan bimbingan penyuluhan, (c) penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah, (d) Pendayagunaan buku perpustakaan sekolah, (2) Pembainaan siswa, (3) Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bagi guru, (4) pembianaan tenaga kependidikan lainnya, (5) penyelenggaraan administrasi sekolah, (6) pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasaran, (7) pelaksanaan hubungan sekolah dengan lingkungan, orang tua dan masyarakat dan (8) pelaporan pelaksanaan pendidikan.

Kepala SD bertanggung jawab atas pengelolaan SD kepada menteri, Kepala SD Swasta bertanggung jawab atas (1) Penyelenggaraan administrasi sekolah, dan (2) pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan serta administrasinya dan pelaksanaan hubungan sekolah dengan lingkungan, orang tua dan masyarakat kepada yayasan atau badan hukum yang menyelenggarakan SD yang bersangkutan.
Kepala SD swasta bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bagi guru, pembinaan tenaga kependidikan dan siswa, kepada Yayasan dan Menteri. Dalam hal pemeliharaan dan perbaikan gedung pemeliharaan tanah serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan, bertanggung jawab kepada Gubernur / Kepala Daerah Tingkat I melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Sekolah Menengah Umum
Menteri bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan di sekolah Menengah Umum sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Pengelolaan Sekolah Menengah Umum meliputi (1) Peserta didik, (2) Guru dan tenaga kependidikan lainnya, (3) kurikulum, (4) kegiatan belajr mengajar, (5) Sarana dan prasarana, (6) Administrasi sekolah.

Tanggung jawab pengelolaan sekolah menengah umum swasta diatur sebagai berikut :
a. Menteri bertanggung jawab atas pengelolaan yang berkenaan dengan (1) Pengembangan, pengadaan dan pendayagunaan kurikulum, (2) pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan lainnya, (3) penetapan pedoman penyusunan buku pelajaran, (4) penyusunan pedoman pengembangan SMU, (5) penyusunan pedoman pengembangan, pengadaan dan pemanfaatan peralatan pendidikan, dan (6) pengawasan penyelenggaraan pendidikan.
b. Yayasan atau Badan yang menyelenggarakan SMU bertanggung jawab atas pengelolaan yang berkenaan dengan (1) pengadaan, pemanfaatan dan pengembangan guru serta tenaga kependidikan lainnya, (2) pengadaan dan pemanfaatan buku pelajaran, (3) pengadaan, pemanfaatan dan pengembangan peralatan pendidikan, (4) pengadaan dan pemanfaatan tanah, gedung dan ruang kelas, (5) perawatan dan pemeliharaan tanah, gedung dan ruang kelas, (6) keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan dan perundangan sekolah, (7) pembiayaan penyelenggaraan pendidikan, (8) penambahan jam pelajaran yang berkenaan dengan ciri khas sekolah tanpa mengurangi struktur program.
c. Kepala SMU bertanggung jawab atas (1) Penyelenggaraan kegiatan poendidikan meliputi : (a) poenyusunan program kerja sekolah, (b) pengaturan kegiatan belajar mengajar dan bimbingan penyuluhan, (c) penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), (d) pendayagunaan buku perpustakaan sekolah, (2) Pembinaan siswa, (3) Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bagi guru, (4) pembianaan tenaga kependidikan lainnya, (5) penyelenggaraan administrasi sekolah yang meliputi administrasi ketenagaan, keuangan, kesiswaan, perlengkapan dan kurikulum, (6) perencanaan pengembangan, pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, (7) pelaksanaan hubungan sekolah dengan lingkungan, orang tua dan masyarakat, dan (8) pelaporan pelaksanaan SMU kepada Menteri. Sedangkan Kepala SMU swasta bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pelaksanaan bimbingan dan penilaian bagi guru dan tenaga kependidikan, pelaksanaan bimbingan dan penilaian bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya serta pembinaan siswa kepada Menteri. Sedangkan penyelenggaraan administrasi sekolah dan pelaksanaan hubungan sekolah dengan lingkungan dan masyarakat serta dunia kerja bertanggung jawab kepada Yayasan dan Badan yang menyelenggarakan SMU yang bersangkutan.

Sekolah Menengah Kejuruan
Menteri bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan di sekolah menengah Kejuruan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Pengelolaan sekolah menengah kejuruan (SMK) meliputi (1) Peserta didik, (2) Guru dan tenaga kependidikan lainnya, (3) kurikulum, (4) Kegiatan Belajar mengajar, (5) sarana dan prasarana, (6) administrasi sekolah.
Tanggung jawab pengelolaan sekolah menengah kejuruan Swasta diatur sebagai berikut :
a. Menteri bertanggung jawab atas pengelolaan yang berkenaan dengan : (1) pengembangan, pengadaan dan pendayagunaan kurikulum, (2) pembainaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan lainnya, (3) penetapan pedoman penyusunan buku pelajaran, (4) penyusunan pedoman pengembangan SMK, (5) penyusunan pedoman pengembangan , pengadaan dan pemanfaatan peralatan pendidikan, (6) pengawasan penyelenggaraan pendidikan.
b. Yayasan atau badan yang menyelenggarakan SMK bertanggung jawab atas pengelolaan yang berkenaan dengan (1) pengadaan, pemanfaatan dan pengembangan guru serta tenaga kependidikan lainnya, (2) pengadaan dan pemanfaatan buku pelajaran, (3) pengadaan pemanfaatan dan pengembangan peralatan pendidikan, (4) pengadaan dan pemanfaatan tanah, gedung dan ruang kelas, (5) perawatan dan pemeliharaan tanah, gedung dan ruang kelas, (6) keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan dan perundangan sekolah, (7) pembiayaan penyelenggaraan pendidikan, (8) penambahan jam pelajaran yang berkenaan dengan ciri khas sekolah tanpa mengurangi struktur program.
c. Kepala SMK bertanggung jawab atas (1) penyelenggaraan kegiatan pendidikan meliputi, (a) penyusunan program kerja sekolah, (b) pengaturan kegiatan belajar mengajar dan bimbingan penyuluhan, (c) Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah (RAPBS), (d) pendayagunaan buku perpustakaan sekolah. (2) pembinaan siswa, (3) pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bagi guru, (4) pembinaan tenaga kependidikan lainnya, (5) penyelenggaraan adminsitrasi sekolah yang meliputi administrasi ketenagaan, keuangan, kesisswaan, perlengkapan dan kurikulum, (6) perencanaan pengembangan, pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, (7) pelaksanaan hubungan sekolah dengan lingkungan, orang tua dan masyarakat, (8) pelapran pelaksanaan pendidikan.

Kepala SMK negeri bertanggung jawab atas pelaksanaan SMK kepada menteri. Sedangkan kepala SMK swasta bertanggung jawab atas ; penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pelaskanaan bimbingan dan penilaian bagi guru dan tenga kependidikan lainnya serta pembinaan siswa kepada Menteri. Sedangkan penyelenggaraan adminsitrasi sekolah dan pelaskanaan hubungan sekolah dengan lingkungan dan masyarakat serta dunia kerja bertanggung jawab kepada Yayasan atau Badan yang menyelenggarakan SMK yang bersangkutan.

Pendidikan luar biasa
Pendidikan Luar Biasa (PLB) terdiri dari : (1) Taman Kanak – kanak Luar Biasa (TKLB), (2) Sekolah Dasar luar Biasa (SDLB), (3) Sekolah lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), (4) Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).
Tanggun jawab pengelolaan SLTP Swasta diatur sebagai berikut ;
a. Menteri bertanggung jawab atas pengelolaan yang berkenaan dengan : (1) Pengembangan, pengadaan dan pendayagunaan kurikulum, (2) pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan lainnya, (3) penetapan pedoman penyusunan buku pelajaran, (4) penyusunan pedoman pengembangan SLTP, (5) penyusunan pedoman pengembangan, pengadaan dan pemanfaatan peralatan pendidikan, (6) pengawasan penyelenggaraan pendidikan.
b. Yayasan atau badan yang menyelenggarakan SLTP bertanggung jawab atas pengelolaan yang berkenaan dengan : (1) pengadaan, pemanfaatan dan pengembangan guru serta tenaga kependidikan lainnya, (2) pengadaan dan pemanfaatan buku pelajaran, (3) pengadaan, pemanfaatan dan pengembangan peralatan pendidikan, (4) pengadaan dan pemanfaatan tanah, gedung dan ruang kelas, (5) perawatan dan pemeliharaan tanah, gedung dan ruang kelas, (6) keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluragaan dan perundangan sekolah, (7) pembiayaan penyelenggaraan pendidikan, dan (8) panambahan jam pelajaran yang berkenaan dengan ciri khas sekolah tanpa mengurangi struktur program.
c. Kepala SLTP bertanggung jawab atas (1) penyelenggaraan kegiatan pendidikan meliputi ; (a) penyusunan program kerja sekolah, (b) pengaturan kegiatan belajar mengajar dan bimbingan penyuluhan, (c) penyesuaian Rencana Angaran Pendapatan dan Belanja sekolah (RAPBS), (d) pendayagunaan buku perpustakaan sekolah, (2) pembinaan kesiswaan, perlengkapan dan kurikulum, (7) perencanaan pengembangan, pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, (8) pelaksanaan hubungan sekolah dengan lingkungan orang tua dan masyarakat, dan (9) pelaporan pelaksanaan pendidikan.
Kepala SLTP Negeri bertanggung jawab atas pelaksanaan SLTP kepada Menteri, sedangkan kepala SLTP swasta bertanggung jawab atas penyelengaraan kegiatan pendidikan, pelaskanaan bimbingan dan penilaian bagi guru dan teenaga kependidikan lainnya serta pembinaan siswa kekpada Menteri. Sedangkan penyelenggaraan administrasi sekolah dan pelaksanaan hubungan sekolah dengan lingkungan dan masyarakat serta dunia kerja bertanggung jawab kepada Yayasan atau Badan yang menyelenggarakan SLTP yang bersangkutan.



Pendidikan tinggi
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri lain atau pimpinan Lembaga Pemerintah lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan. Sedangkan pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Badan atau perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar

Connecti.Biz FreeHostID.com MyWebInstant.com UsahaWeb.com Zoombase.com http://www.usahaweb.com/idevaffiliate.php?id=6886
DirectoryVault.com
Loading